BenderaPusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta. Setiap orang dilarang: 1.merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
06 Agust 2019 - 020602 Oleh Sheila Karina Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945. Telah ada pengaturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara. Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara. Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara; memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara. Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang itu. Pasal 66 Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah. Pasal 67 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 satu tahun atau denda paling banyak Rp seratus juta rupiah, setiap orang yang dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b; dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c; mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d; dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e. Kembali Pencarian Berkas Link Produk Hukum Link JDIH Jumlah Pengunjung TOTAL Visitor 1068685 Page Hits 1640577 HARI INI Visitor 646 Page Hits 2204 © 2016 - 2023 Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara
Baca Mengenal Lebih Dekat Sosok Ibu Fatmawati Sang Penjahit Bendera Merah Putih sebelum Dikibarkan. Masyarakat juga dapat berpartisipasi dengan mengunggah poster dan logo HUT RI ke-77 ke berbagai platform media sosial, dikutip dari Kementerian Sekretariat Negara RI. Larangan Perlakuan terhadap Bendera Merah Putih. Setiap orang dilarang:
Intisari Mengenai pemasangan bendera yang terbalik, perlu diketahui bahwa Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dua-pertiga dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Bendera Negara juga dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur. Penjelasan selengkapnya tentang pengibaran dan pemasangan bendera negara, dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ulasan Terima kasih atas pertanyaan Anda. Bendera Negara adalah Sang Merah Putih Secara umum, aturan soal bendera negara terdapat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan “UU 24/2009”. Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.[1] Mengenai pemasangan bendera yang terbalik, perlu diketahui bahwa Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dua-pertiga dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Bendera Negara juga dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.[2] Penggunaan Bendera Negara Penggunaan bendera negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan.[3] Yang dimaksud dengan “pengibaran” adalah penaikan dan penurunan bendera. Ada beberapa aturan soal penggunaan bendera negara, salah satunya adalah dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.[4] Akan tetapi, dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari, yaitu[5] a. Keadaan mengobarkan semangat patriotisme, membela tanah air; b. keadaan menghormati kunjungan kepala negara atau pemerintahan negara lain; c. darurat perang; d. perlombaan olah raga; e. renungan suci; f. keadaan sangat bersuka cita; atau g. keadaan sangat berduka cita. Berikut hal-hal yang perlu Anda ketahui seputar bendera negara yang kami rangkum dari UU 24/2009 1. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.[6] Yang dimaksud dengan “wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” adalah termasuk wilayah yurisdiksi alat transportasi udara, laut, dan darat milik pemerintah ataupun warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang di luar negeri. Selain pengibaran setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain, yaitu a. tanggal 2 Mei, hari Pendidikan Nasional b. tanggal 20 Mei, hari Kebangkitan Nasional c. tanggal 1 Oktober, hari Kesaktian Pancasila d. tanggal 28 Oktober, hari Sumpah Pemuda e. tanggal 10 November, hari Pahlawan f. peristiwa lain peristiwa besar atau kejadian luar biasa yang dialami oleh bangsa Indonesia, misalnya kunjungan Presiden atau Wakil Presiden ke daerah dan pada perayaan dirgahayu daerah. 2. Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di[7] a. istana Presiden dan Wakil Presiden; b. gedung atau kantor lembaga negara; c. gedung atau kantor lembaga pemerintah; d. gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian; e. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah; f. gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah; g. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; h. gedung atau halaman satuan pendidikan; i. gedung atau kantor swasta; j. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden; k. rumah jabatan pimpinan lembaga negara; l. rumah jabatan menteri; m. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian; n. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat; o. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain; p. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; q. lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan r. taman makam pahlawan nasional. 3. Bendera Negara wajib dipasang pada[8] a. kereta api yang digunakan Presiden atau Wakil Presiden; ditempatkan di sebelah kanan kabin masinis b. kapal milik Pemerintah atau kapal yang terdaftar di Indonesia pada waktu berlabuh dan berlayar; ditempatkan di tengah anjungan kapal atau c. pesawat terbang milik Pemerintah atau pesawat terbang yang terdaftar di Indonesia ditempatkan di sebelah kanan ekor pesawat terbang 4. Bendera Negara dapat dikibarkan dan/atau dipasang pada[9] a. kendaraan atau mobil dinas; b. pertemuan resmi pemerintah dan/atau organisasi; c. perayaan agama atau adat; d. pertandingan olahraga; dan/atau e. perayaan atau peristiwa lain. 5. Bendera Negara dapat digunakan sebagai[10] a. Tanda perdamaian Yaitu apabila terjadi konflik horizontal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.[11] b. Tanda berkabung Yaitu apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia. Bendera Negara sebagai tanda berkabung dikibarkan setengah tiang.[12] c. Penutup peti atau usungan jenazah Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.[13] Dipasangnya lurus memanjang pada peti atau usungan jenazah, bagian yang berwarna merah di atas sebelah kiri badan jenazah[14] 6. Cara pemasangan Bendera Negara[15] a. Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara. b. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara. c. Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata. 7. Saat penaikan atau penurunan Bendera Negara[16] a. Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah. b. Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang. c. Dalam hal Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang itu hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan. Sikap Terhadap Bendera Negara Menjawab pertanyaan Anda lainnya soal sikap kita terhadap bendera negara, antara lain diatur bahwa pada waktu penaikan atau penurunan bendera negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada bendera negara sampai penaikan atau penurunan bendera negara selesai.[17] Lebih khusus lagi, ada sejumlah larangan terhadap bendera, yakni[18] a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara; b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara. Sanksi Pidana Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.[19] Sementara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta bagi setiap orang yang[20] a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara. Sedangkan bagi orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. [1] Pasal 1 angka 1 UU 24/2009 [2] Pasal 4 ayat 1 UU 24/2009 [3] Pasal 6 UU 24/2009 [4] Pasal 7 ayat 1 UU 24/2009 [5] Pasal 7 ayat 2 UU 24/2009 beserta penjelasannya [6] Pasal 7 ayat 3 UU 24/2009 [7] Pasal 9 ayat 1 UU 24/2009 [8] Pasal 10 ayat 1 UU 24/2009 [9] Pasal 11 ayat 1 UU 24/2009 [10] Pasal 12 ayat 1 UU 24/2009 [11] Pasal 12 ayat 2 UU 24/2009 [12] Pasal 12 ayat 4 dan ayat 5 UU 24/2009 [13] Pasal 12 ayat 12 UU 24/2009 [14] Pasal 12 ayat 13 UU 24/2009 [15] Pasal 13 UU 24/2009 [16] Pasal 14 UU 24/2009 [17] Pasal 15 ayat 1 UU 24/2009 [18] Pasal 24 UU 24/2009 [19] Pasal 66 UU 24/2009 [20] Pasal 67 UU 24/2009

DalamBab VII Pasal 66 disebutkan dengan jelas ada sanksi pidana yang menunggu bagi pelaku pembakaran Merah Putih. "Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghinda, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a , dipidana dengan

Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih. Foto FlickrMenjelang hari kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus, bendera merah putih dikibarkan sebagai bentuk peringatan momen bersejarah bagi bangsa ini. Namun, sebelum melakukan pengibaran bendera merah putih sebaiknya masyarakat Indonesia perlu mengetahui aturan pengibaran bendera merah putih yang baik dan pengibaran bendera merah putih secara lengkap telah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009. Di sana terdapat pembahasan mengenai bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan. Simak pasal dan isinya berikut Pengibaran Bendera Merah Putih Menurut UU Nomor 24 Tahun 2009Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih. Foto FlickrAturan pengibaran bendera merah putih telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009. Berikut ini bunyi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 pasal 7, terkait aturan pengibaran bendera merah putih.1 Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.2 Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.3 Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.4 Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat 3, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.5 Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa Pengibaran Bendera Merah Putih. Foto FlickrMengutip situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Kalimatan Utara, selain aturan pengibaran, dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 juga tertuang larangan dan sanksi terkait penggunaan bendera merah putih. Berikut ini pasal dan isinyaa. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dane. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah.Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 satu tahun atau denda paling banyak Rp seratus juta rupiah, setiap orang yanga. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.
Ulasan Terima kasih atas pertanyaan Anda. Bendera Negara adalah Sang Merah Putih. Secara umum, aturan soal bendera negara terdapat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 200 9 tentang B endera, Bahasa, d an Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan ("UU 24/2009").. Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.
- Berikut ini aturan pemasangan Bendera Merah Putih. Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengeluarkan aturan terkait peringatan HUT RI ke-77. Tema Peringatan Kemerdekaan Indonesia ke-77 adalah Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat. Dalam aturan tersebut, setiap lingkungan wajib mengibarkan Bendera Merah Putih mulai 1-31 Agustus 2022. Selain itu, Pratikno juga meminta masyarakat berpartisipasi dengan memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan hiasan lainnya mulai 20-31 Agustus 2022. Masyarakat juga dapat berpartisipasi dengan mengunggah poster dan logo HUT RI ke-77 ke berbagai platform media sosial, dikutip dari Kementerian Sekretariat Negara RI. Baca juga 2000 Warga Diundang Hadiri Peringatan HUT RI di Istana, Ini Syaratnya Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Aturan pengibaran Bendera Merah Putih tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pada Pasal 7 tertuang sejumlah aturan terkait pengibaran bendera 1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. 2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari. 3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. 4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu. 5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain. Baca juga Rangkaian Acara Peringatan HUT RI dari Dzikir Kebangsana hingga Diskon Belanja Tata Cara Penggunaan Bendera Negara Anggota Paskibraka mengibarkan bendera merah putih saat Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi 1945 yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 17/8/2021. Peringatan HUT Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia ini mengangkat tema Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh. TRIBUNNEWS/Biro Pers Media Setpres/Muchlis Jr Biro Pers Media Setpres/Muchlis Jr Masih di UU Nomor 24 Tahun Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, pada Pasal 13 disebutkan tata cara penggunaan Bendera Negara, sebagai berikut 1. Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuranBendera Negara. 2. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara. 3. Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata. Baca juga Sejarah Bendera Merah Putih, Bendera Pusaka Negara Indonesia Larangan Perlakuan terhadap Bendera Merah Putih Bendera Merah Putih, bendera negara Indonesia freepik Setiap orang dilarang a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera; b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau bendaapapun pada Bendera Negara; dan e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapatmenurunkan kehormatan Bendera Negara Negara. * Aturan selengkapnya dapat dilihat di sini. Rahmayanti Artikel lain terkait HUT RI 2022
Mengibarkanbendera merah putih setiap hari besar kenegaraan Setuju atau tidak setuju. buimy1 39 minutes ago 5 Comments. boneamelia69gmailcom @boneamelia69gmailcom. May 2021 2 68 Report. mengibarkan mengibarkan bendera merah putih setiap hari besar kenegaraan setuju tidak setuju alasan? dianAnnisa94.
Bendera Merah Putih Foto Mufidpwt/PixabayPenghinaan bendera merah putih kini banyak diperbicangkan. Hal tersebut tak terlepas dari beredarnya foto yang menunjukkan adanya yang disebut bendera berwarna merah putih namun tercetak tulisan di saat muncul foto adanya bendera merah putih yang ditulisi kalimat syahadat saat unjuk rasa FPI di Mabes Polri beberapa waktu lalu. Namun kemudian bermunculan foto-foto lain yang menunjukkan adanya bendera merah putih dengan tulisan-tulisan yang berbeda-beda, mulai dari tulisan Slank hingga membawa bendera Indonesia. Foto YouTube.Namun apakah semua yang berbentuk persegi panjang dengan warna merah di atas dan putih di bawah bisa langsung disebut Bendera Negara? Jawabannya Hukum Pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bonaparta, menjelaskan ada kriteria tertentu mengenai Bendera Negara. "Iya ada ukuran dan ratio panjang-lebar yang jadi patokan," kata Ganjar, saat dihubungi kumparan, Sabtu 21/1.Aturan mengenai bendera negara termuat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pada Bab II Pasal 4 ayat 1 diatur mengenai pengertian bahwa Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dua-pertiga dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran ayat selanjutnya diatur bahwa Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur. Bahkan kemudian diatur bahwa Bendera Negara mempunyai ukuran tertentu dalam setiap petikan Pasal 4 ayat 3Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuat dengan ketentuan ukurana. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; danj. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja. "Ada umbul-umbul, flyers dan lain-lain dan gambar bendera bukanlah bendera. Karena di UU bilang harus dibuat dengan kain lentur yang tidak mudah luntur. Jadi kalau ada karton, digital, dan lain-lain meski menunjukkan ukuran atau rasio sesuai UU tetap bukan bendera," papar ayat 4 sebetulnya diatur bahwa untuk keperluan lain, bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dengan bahan dan ukuran berbeda dengan yang telah diatur dalam ayat sebelumnya. Namun bila keperluan lain yang dimaksud sudah diatur dalam ayat 3, maka ketentuan ayat 4 menjadi tidak soal kriteria, UU tersebut juga mengatur mengenai larangan-larangan terhadap Bendera Negara. Pasal 24 huruf a menyebut setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera itu pada huruf b diatur juga larangan memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera sanksi pidana yang tegas bagi yang melanggar larangan tersebut. Bagi yang melanggar larangan pada Pasal 24 huruf a, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Sementara bagi yang melanggar larangan huruf b dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 kembali lagi, ketentuan pidana itu baru bisa dikenakan pada mereka yang melanggar larangan terhadap Bendera Negara yang sudah diatur kriterianya. "Ya, harus memenuhi syarat/kriteria bendera dulu, baru bicara tatacara penggunannya," ujar Ganjar.
MerahPutih Bunbes Bukti Antusiasme Pemerintah Sambut HUT Kemerdekaan; Proyek Multiyear Tumbang Miri-Tumbang Napoi Baru 50 Persen; FK UPR Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Dokter Angkatan XXI; Dorong ASN Maksimalkan Pemanfaatan Teknologi Informasi; Yuk Belajar Jadi Orang Tua Bijak Paham Privasi Anak - Pada bulan Agustus serta di beberapa hari besar nasional, masyarakat akan diwajibkan mengibarkan bendera Merah Putih. Tahun ini, imbauan tentang pengibaran bendera merah putih ini tertuang dalam Surat Edaran SE Mensesneg Nomor B-620/M/S/ tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun juga Sejarah Bendera Merah Putih, dari Masa Kerajaan hingga Proklamasi Dalam SE tersebut, Mensesneg mengimbau masyarakat untuk menyemarakkanHUT Ke-77 Kemerdekaan RI dengan mulai memasang bendera merah putih sejak tanggal 1-31 Agustus 2022. Baca juga Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih di Berbagai Daerah Mulai 1 Agustus 2022 Seperti diketahui, Bendera Merah Putih adalah Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang juga di sebut Sang Merah juga HUT ke-77 RI, Kementerian/Lembaga dan Pemda Diminta Kibarkan Bendera Merah Putih Sebulan Dalam mengibarkan bendera yang menjadi identitas jati diri bangsa, masyarakat harus menaati aturan yang berlaku. Aturan tentang pengibaran Bendera Merah Putih termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Berikut adalah beberapa aturan tentang Bendera Merah Putih dalam UU tersebut. Aturan pengibaran Bendera Merah Putih Sesuai aturan yang berlaku, pengibaran Bendera Merah Putih harus mengikuti atuan berikut Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain. Pengibaran Bendera Negara pada peristiwa lain secara nasional diatur oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan kesekretariatan negara. Pengibaran Bendera Negara pada peristiwa lain di daerah, diatur oleh kepala daerah. Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara. Sementara Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata. Aturan saat mengibarkan dan menurunkan Bendera Merah Putih Saat mengibarkan dan menurunkan Bendera Merah Putih, terdapat ketentuan yang harus ditaati, yaitu Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah. Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang. Dalam hal Bendera Negara setengah tiang hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan. Aturan ukuran Bendera Merah Putih Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dua-pertiga dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Olehkarena itu seorang muslim tidak boleh menerima satu syariat pun yang datang bukan lewat Rasul SAW. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta. Setiap orang dilarang: merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan Jakarta - Polisi sedang menyelidiki video Instagram Story yang viral di media sosial karena merekam adegan seorang pria sengaja mengencingi Bendera Merah Putih. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan asal pelaku perekam video tersebut."Kami masih selidiki apa benar kejadiannya di Pekanbaru. Pelaku juga sedang ditelusuri, di-profiling warga yang tinggal di Pekanbaru atau bukan," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto saat dimintai konfirmasi, Sabtu 10/8/2019 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan bendera merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Dalam undang-undang itu juga termaktub pernyataan terkait jerat pidana bagi warga yang melakukan penghinaan terhadap lambang negara. Sanksi itu diatur dalam Pasal 154a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP."Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 45 ribu," bunyi pasal itu, ada juga Pasal 57 UU 24/2009 yang berbunyi setiap orang dilaranga. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara;b. menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dand. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang dapat melanggar larangan itu dapat dijerat Pasal 68 UU 24/2009 dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun dan denda Rp 500 juta."Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah," bunyi pasal tersebut. aud/fdu
BenderaSang Saka Merah putih pertama kalinya dikibarkan di Indonesia pada 17 Agustus 1945 saat proklamasi kemerdekaan bangsa. Setelah sebelumnya Bendera Belanda berkibar semenjak 20 Maret 1602 - 8 Maret 1942 (340 tahun) dan Bendera Jepang berkibar semenjak 8 Maret 1942 - 17 Agustus 1945 (tiga tahun lima bulan) di Indonesia.
Bandung - Bendera merah putih wajib dikibarkan didepan rumah menjelang perayaan HUT RI ke 77 pada 17 Agustus mengibarkan bendera merah putih telah disampaikan oleh Mensesneg RI melalui surat edaran bernomor B-620/M/S/ dari detikcom, pengibaran bendera merah putih di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia itu merupakan simbol dalam rangka merayakan kemerdekaan Indonesia. Lalu, bagaimana aturan pemasangan bendera merah putih yang benar?Aturan Pemasangan Bendera Merah PutihPemasangan bendera merah putih menjelang peringatan HUT RI pada 17 Agustus dapat dilakukan di berbagai tempat, seperti di sepanjang jalan, instansi, hingga di rumah-rumah. Pemasangan bendera merah putih itu tidak boleh sembarang dan ada pemasangan bendera merah putih yang benar tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 7 memuat sejumlah aturan terkait imbauan pemasangan bendera merah ini adalah aturan pemasangan bendera merah putih yang benar1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa Terhadap Bendera Merah PutihAturan pemasangan bendera merah putih sudah diketahui. Selain aturan penggunaan yang benar, ada juga hal-hal yang menjadi larangan yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih. Hal itu diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera dia aturan pemasangan Bendera Merah Putih dan larangannya yang perlu kamu ketahui. Semoga membantu! Simak Video "Heboh! Kantor Camat di Asahan Pasang Bendera Merah Putih Hampir Sentuh Tanah" [GambasVideo 20detik] wip/tey m907ga.
  • up3ljq96fa.pages.dev/462
  • up3ljq96fa.pages.dev/295
  • up3ljq96fa.pages.dev/426
  • up3ljq96fa.pages.dev/157
  • up3ljq96fa.pages.dev/147
  • up3ljq96fa.pages.dev/173
  • up3ljq96fa.pages.dev/222
  • up3ljq96fa.pages.dev/171
  • setiap orang dilarang menodai bendera sang merah putih karena